Bidang kerjasama dan Kelembagaan Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno kembali mengadakan penandatanganan MoU bersama Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu. Penandatanganan kerjasama kali ini dilaksanakan pada kamis 2 Juni 2022 di lantai 3 ruang rapat senat UIN FAS Bengkulu.
Pelaksanaan kerjasama ini digelar bertujuan dalam sosialisasi dan peresmian Sentral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berada di LPPM UIN FAS Bengkulu. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh Rektor UIN FAS Bengkulu Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd. dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu bapak Erfan, S.H, M.H. , Kepala LPPM UIN FAS Dr. Suhirman, M.Pd. pun turut hadir beberapa staf UIN FAS Bengkulu yang terdiri dari perwakilan dekan dan para staf UIN FAS Bengkulu.
Dalam sambutannya terkait penandatangan kerjasama ini, kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu memaparkan bahwa dengan adanya kerjasama ini akan memberikan kemudahan dan pengetahuan mengenai apa saja yang menjadi bagian dari Hak Cipta dan mencatat Hak Intelektual dosen dan mahasiswa UIN FAS Bengkulu. Hal yang sama dikatakan pula oleh Rektor UIN FAS Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd. “bahwa dengan adanya Central Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan membuat hasil karya dosen ataupun mahasiswa UIN FAS dapat memiliki hak kepemilikannya”.
Adapun bentuk implementasi dari penandatanganan kerjasama ini ditandai dengan pemotongan pita yang artinya peresmian Sentral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah dilaksanakan tepat di gedung LPPM UIN FAS Bengkulu. Dalam peresmian tersebut, Kepala LPPM menyampaikan “Agar kedepannya tidak hanya Dosen yang mendaftarkan hasil karya penulisannya tapi juga mahasiswa yang memiliki hasil karya, baik berupa tulisan maupun seni untuk dicatatkan sebagai Hak Cipta” ujar Dr. Suhirman, M.Pd.